Selasa, 30 April 2013

PENAFSIRAN KELIRU DALAM PENGESAHAN QANUN BENDERA DAN LAMBANG ACEH

SUNGGUH kita dikagetkan bebera waktu yang lalau ketika berbagai media banyak mewartakan pengesahan qanun bendera dan lambang Aceh. Berita tersebut menjadi  magnet bagi  publik Aceh maupun nasional mengenai pengesahan Qanun No.3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang oleh DPRA. Inilah penyulut terbelahnya dukungan, ketika aliran ruang pengetahuan hukum dipandang tunggal. Logika kebenaran substansi hukum ditampik, bahkan dipandang sebelah mata ketika surplus pembenaran versi aktor penguasa (DPRA) menjadi harga mati.

Jangan sampai terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) merumuskan sebuah produk regulasi. Bisa lebih jauh lagi, yakni kekuasaan berlebihan (excessive) dikarenakan power of politic menjadi panglima yang membutakan aturan hukum dalam pembuatan Qanun Lambang dan Bendera Aceh. Tulisan ini intisari penelusuran penulis melalui berbagai diskusi dan tracking media, yang tampaknya ada ketidaksinambungan antara amanah MoU Helsinki dan UUPA dengan realitas (praktiknya).
Salah fatal, jikalau segelintir pemikiran mengatakan telah sah Qanun Bendera dan Lambang diberlakukan. MoU Helsinki poin 4.2 tertulis “Dilarang menggunakan simbol-simbol Gerakan Aceh Merdeka”, seharusnya bukan berpatron kepada poin 1.1.5 saja yang memandatkan hak Provinsi Aceh menggunakan simbol wilayah seperti; bendera dan lambang.

Dalam Pasal 246 ayat 2 UUPA jelas tertera sebagai lambang kekhususan dan keistimewaan. Maksudnya adalah produk bendera dan lambang harus mengidentifikasikan bentuk-bentuk kekhususan dan keistimewaan berdasarkan filosofi, yuridis, dan sosiologis. Anehnya, PP No.77 Tahun 2007, tidak dimasukkan dalam ketentuan “mengingat” Qanun Bendera dan Lambang yang dibuat DPRA itu.

Substansi isi PP No.77 Tahun 2007, menegaskan dilarang menjadikan bendera gerakan separatis sebagai bendera identitas kelokalan, bukan bendera kedaulatan. Lebih rancu lagi dimasukkan sandaran hukum yang relatif sudah lama atas ketentuan bendera dan lambang, yaitu PP No.42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan. Pertanyaannya, apakah PP tersebut masih layak diberlakukan dan dijadikan sandaran hukum?
Jika menilai pada proses pembuatan qanun saja, tidak hidup dinamika penolakan dari partai politik yang berada di parlemen Aceh. Tafsiran logika politik mengarahkan kepada tidak terkonsolidasinya jumlah perwakilan parpol di parlemen ataukah nilai tawar secara kekuatan politik tidak ada. Jumlah kursi Partai Aceh (PA) 33 kursi dari total 69 kursi di DPRA, selebihnya partai nasional, bilamana digabung relatif imbang.

Seharusnya pembuatan Qanun Bendera dan Lambang terasa dinamika argumentatif dan artikulatifnya dalam memahami qanun tersebut sebelum disahkan, tetapi hal tersebut tidak mengalir. Mengapa dinamika berbeda pendapat tidak terjadi? Apakah ruang berdebat dimonopoli hingga mengarah kepada oligarki kekuasaan?

 Identitas keacehan
Saya pribadi sepakat bahwa bendera dan lambang sebagai identitas keacehan. Tujuannya membangkitkan kejayaan Aceh berbentuk identitas dan membangun peradaban yang peduli dengan keluhuran sejarah serta nilai-nilai perekat yang mempersatukan seluruh etnis di Aceh. Akan tetapi dengan syarat utama harus disetujui seluruh lintas masyarakat Aceh, bukan hanya dipercayakan kepada perwakilan mereka di parlemen Aceh.

Mekanismenya harus dikuatkan dari segi penjaringan pendapat, lalu benar-benar dituangkan dalam pembuatan identitas bendera dan lambang tersebut. Maka diperlukan tali pengikat yang menerima atas dasar lahir dari partisipasi aktif, transparansi pembuat tanpa intrik politik, dan ditindaklanjuti masukan bukan hanya sebatas syarat saja tanpa memperdulikan masukan tersebut.
Apabila ada yang mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Mendagri tidak memiliki kewenangan dikarenakan di luar wilayah, harus diingat bahwa pembuatan regulasi hukum masih terkait dalam enam hal yang tidak diberikan kepada Aceh, yaitu kebijakan fiskal dan moneter, agama, keamanan dan pertahanan, hukum, dan hubungan luar negeri. Batasan Mendagri hanya telaahan produk hukum dan melakukan klarifikasi terhadap produk qanun itu.

Pijakan dari telaahan Mendagri pada keilmuan tata negara. Ketika pemerintah pusat mengesahkan bendera dan lambang Provinsi Aceh, tidak menutup kemungkinan memicu provinsi di Indonesia meminta bendera dan lambang yang berasal dari gerakan perlawanan terhadap pemerintah dijadikan sebagai bendera identitas, seperti Bintang Kejora (Papua), Benang Raja (Maluku) dan lainnya.

Persoalan kemudian, jika sikap dan tindakan lost control pemerintah pusat membiarkan saja, manakala Provinsi Aceh tetap berkeras menggunakan bendera dan lambang yang masih menuai kontroversi.  Atas dasar logika demikian itulah besar peluang akan bertikai sesama pihak yang menolak dan mendukung. Jika masih berlangsung tetapi tidak digubris, maka dikeluarkan keputusan presiden untuk menolaknya.
asar penolakannya, ketika sudah berdampak konflik horizontal antar yang pro dan kontra. Kalau tetap diterima, maka akan terkesan pemerintah pusat dikontrol oleh provinsi, padahal provinsi tunduk terhadap aturan yang telah ditetapkan dan disusun pemerintah pusat melalui sistem hukum tata negara.

Cara pandang lain, Mendari tidak pro aktif mengkomunikasikan kepada pihak Pemerintah Aceh dimana terkesan membiarkan hingga terjadinya polemik dan konflik barulah direspons. Idealnya posisi Mendagri sebagai katalisator terhadap polemik QBL di Provinsi Aceh agar menghasilkan solusi konkret.

 Kepentingan politik
Pengesahan Qanun Bendera dan Lambang menjelang Pemilu 2014 secara rational choice melahirkan cara pandang politik, bahwa Qanun Bendera dan ambang sebagai upaya memperkuat posisi tawar salah satu partai di mata pemilih. Jualan isu akan mengatakan “Kita sudah memperjuangkan identitas Aceh melalui bendera dan lambang”. Menariknya lagi menjadi alat konsolidasi mengarahkan masyarakat Aceh memilih salah satu partai. Ini pun akan masuk dalam desain marketing politik partai politik yang telah mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang.

Bisa juga peluang Qanun Bendera dan Lambang menaikkan elektabilitas salah satu partai yang kuat menggoalkan produk qanun tersebut. Namun prediksi tidak akan signifikan peningkatan dukungan, karena rakyat Aceh sudah cerdas dari melihat realitas dan pengalaman. Intinya rakyat Aceh tidak akan terjatuh ke dalam keterpurukan lagi dari segi kesejahteraan. Ini akan dipertimbangkan pada Pemilu 2014 nanti.
Mengakhiri tulisan ini, penulis teringat perkataan pemikir politik terkenal yang menyebutkan: “Janganlah ketidakselesaian transisi dan transformasi pemikiran era konflik dikedepankan, seharusnya menjunjung tinggi ketentuan dari sistem yang dibuat melalui aturan hukum yang berlaku”. Mari raih kebersamaan dalam bingkai Aceh baru melalui sifat peduli atas keinginan dan kebutuhan suku minoritas di Aceh, yang idealnya dimasukkan dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut.

Kamis, 11 April 2013

Batalkan Qanun Bendera Aceh


Terbitnya Peraturan Daerah (Qanun) 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh memantik kontroversi secara nasional. Pasalnya, qanun yang ditandatangani 25 Maret lalu tersebut mengesahkan berlakunya bendera Aceh yang sangat mirip atau identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Banyak pihak khawatir, penggunaan bendera tersebut berpotensi membangkitkan semangat separatisme yang sempat dimanifestasikan melalui GAM selama 29 tahun. Oleh karenanya, Jakarta pun mengambil tindakan dengan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Aceh, seiring dengan munculnya desakan kuat agar qanun tersebut dibatalkan.

Dasar pembentukan qanun oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tersebut adalah nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. MoU itu merupakan dokumen perjanjian perdamaian menandai berakhirnya perlawanan GAM yang digelorakan oleh almarhum Hasan Tiro pada 1976.

Salah satu butir kesepakatan dalam MoU tersebut adalah Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Namun, dalam ketatanegaraan ada prinsip utama bahwa sebuah aturan tidak boleh bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam hal ini, qanun atau perda, secara hierarkis merupakan level peraturan perundangan terendah.

Terkait hal tersebut, jauh di atas Qanun 3/2013 ada UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu pasalnya mewajibkan kepala daerah di Aceh memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan kedaulatan, dan memelihara keutuhan NKRI.

Dalam hal ini, menetapkan bendera yang dahulu menjadi simbol perjuangan separatis GAM sebagai bendera Aceh, bisa digolongkan tindakan yang mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI.

Selain itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) 77/2007 tentang Lambang Daerah. Aturan ini secara spesifik mengatur desain lambang dan bendera daerah. Pada Pasal 6 Ayat (4), secara jelas dinyatakan bahwa desain logo (lambang) dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam NKRI.

Di sini jelas bahwa Qanun 3/2013 bertentangan dengan PP 77/2007. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak membatalkan qanun, baik oleh Pemerintah Aceh maupun oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal ini wajib dilakukan demi tegaknya supremasi hukum, serta terpeliharanya kedaulatan dan keutuhan NKRI.

Tak bisa dimungkiri, terbitnya Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut tak hanya berkaitan dengan persoalan hukum formal yang berlaku, tetapi juga bersinggungan dengan aspek politik dan kamtibmas. Munculnya kembali simbol-simbol separatisme dalam bentuk bendera daerah, bisa dianggap sebagai upaya membangkitkan kembali memori rakyat Aceh terhadap GAM. Hal ini secara politik harus diantisipasi sejak dini.

Dari sisi kamtibmas, terbukti ada masyarakat Aceh yang menolak lambang GAM dijadikan bendera Aceh. Artinya, hal tersebut berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga. Memang, apa yang sesungguhnya menjadi motivasi dipilihnya lambang GAM sebagai bendera Aceh belum dapat dipastikan. Demikian juga bahwa hal itu bisa berdampak bangkitnya kembali semangat separatisme, adalah baru sebatas dugaan.

Harus disadari, masih banyak hal lain yang menuntut perhatian Pemerintah dan DPRD Aceh, misalnya, bagaimana membangun ekonomi agar rakyat Aceh semakin sejahtera, serta upaya-upaya memantapkan kehidupan rakyat Aceh yang baru saja pulih dari dampak tsunami besar tahun 2006 lalu. Persoalan-persoalan itu tentu saja jauh lebih penting ketimbang urusan lambang dan bendera Aceh.

Alangkah baiknya Pemerintah dan DPR Aceh bersikap arif menyikapi psikologi politik bangsa Indonesia manakala melihat lambang GAM kembali berkibar di seantero wilayah Serambi Mekkah tersebut. Masih banyak hal lain yang mewakili kondisi khas serta watak dan semangat warga Aceh, yang bisa divisualkan sebagai tema lambang dan bendera wilayah.

Pemerintah dan DPR Aceh harus menjaga situasi kondusif yang telah terbangun sejak penandatanganan MoU perdamaian di Helsinki, delapan tahun silam. Para mantan aktivis GAM, yang saat ini menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif, juga selayaknya menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat dan seluruh rakyat Indonesia kepada mereka, untuk bersama-sama membangun Aceh dalam kerangka NKRI
.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga harus bersikap tegas terhadap gejala munculnya gerakan separatisme dengan segala manifestasinya. Satu hal yang pasti, Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh, terbukti memantik kontroversi dan nyata-nyata melanggar PP tentang Lambang Daerah, sehingga sudah seharusnya dibatalkan.

Senin, 17 Desember 2012

Mari Jaga ACEH



Tak ada lagi perang di Aceh. Semuanya telah berakhir damai, sejak MoU Helsiki disepakati, 15 Agustus 2005 lalu. Kini Aceh sedang membangun rumahnya, masyarakatnya, ekonominya, sosial budayanya, jalan-jalannya, akses informasinya, syariatnya dan sederet lainnya yang berarti membuka diri untuk menantang arus globalisasi.
            
Setelah damai ada, mungkinkah Aceh seperti Singapura, Malaysia atau Cina yang sudah lebih maju dari Indonesia? Aceh kini sudah terbuka lebar kepada dunia, siapapun diterima - asal niat dan tujuannya baik - untuk menginjak tanah Aceh, tanpa perlu khawatir tertembus peluru dari belakang. Orang Aceh juga sudah bebas bepergian dan pulang sesuka hati. Artinya, kita tak perlu lagi berdiam diri, keluarlah untuk melihat dunia dan undanglah tamu untuk membawa dunia ke Aceh. ”Aceh menjadi baru dan maju”.
             
Namun apa benar seperti itu yang kemudian terjadi di Aceh? Apakah ada ”api dalam sekam” yang setiap saat muncul kobaran apinya dan melahap apa saja yang ditemuinya?
             
Apakah pemimpin yang sekarang memimpin masyarakat Aceh telah benar-benar menjadi ”pelayan rakyat” atau ”pembantu masyarakat”? Mereka yang terpilih atau mengajukan diri menjadi pelayan masyarakat, mulai dari pucuk pimpinan Aceh (gubernur dan wakilnya) hingga ke geuchik (kepala desa), apakah sudah merasa dirinya sebagai pelayan masyarakat? Atau justru yang terjadi adalah para unsur pimpinan di Aceh saat ini justru malah memposisikan diri sebagai hamba dan pelayan bagi organisasi yang sudah membesarkan dan mengantarkannya meraih kekuasaan, yakni GAM?
            
Kalau dugaan-dugaan itu akhirnya terbukti, maka tidak ada kata dan pilihan lain bagi masyarakat Aceh, kecuali ”selamat datang” kembali ke suasana ketakutan dan keterpurukan, seperti yang pernah mereka alami berpuluh-puluh tahun lamanya, tempo hari. Sebab, GAM akan kembali mengobarkan dan memperjuangkan ide kemerdekaannya, terlepas dari rakyat Aceh setuju ataupun tidak  Sehubungan itu, pasti pemereintah RI, melalui TNI-nya akan meredam aksi GAM yang mengkhianati kesepakatan damai dan memberontak itu demi tetap tegaknya keutuhan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Dan yang terjadi sudah dapat diduga, yakni Aceh kembali membara dan konflik bersenjata akan terulang kembali.
             
Apa itu yang kita inginkan? Tentu saja tidak. Kalau begitu, janganlah saudara-saudaraku warga Aceh mudah termakan berbagai isu yang dapat memecahbeah dan mengadudomba sesama kita, ”aneuk aceh”, yang berada di bumi Serambi Mekkah. Ikuti saja himbauan dan ajakan para pemimpin kita, pemerintah kita, selama apa-apa yang disampaikannya adalah semata-mata demi kemaslahatan umat dan membawa kesejahteraan bagi segenap rakyat Aceh.
    

Selasa, 27 November 2012

Momentum Baru Aceh Damai - Hanif Sofyan



Membangun ‘Aceh Baru’ yang terus diwacanakan dalam berbagai kesempatan, adalah dalam konteks mempertahankan bangunan perdamaian (peace and prosperity) dan demokrasi (justice and welfare), tentu dengan tidak melalaikan pembangunan manusia dalam konteks ke-Acehan, seperti yang dikuatirkan Hasanuddin Yusuf Adan dalam artikelnya “Membangun Aceh Baru” (Serambi, 26/4/2012), karena prioritas kita masih terkait dengan moment pemilukada.

Melihat realitas pasca pilkada, kita masih belum bisa menerjemahkan perdamaian hari ini sebagai perdamaian sejati, karena pertikaian-pertikaian yang tak kentara, perseteruan mayoritas dan minoritas, menjadikan perdamaian sebagai bangunan yang rapuh dan semu. Kekuatiran inilah agaknya yang masih maju mundur diperdebatkan dalam wacana di seluruh lini masyarakat.

Dan seperti diutarakan para filosof, setiap persoalan punya jalan keluar dan kita harus menemukan sebuah solusi, terjelek sekalipun. Dan kemauan semua pihak yang terlibat dalam perdamaianlah yang dapat memberikan makna bagi perdamaian Aceh itu sendiri. Tergantung pada bagaimana pilihan-pilihan itu dibuat. Apakah kita hanya akan bertindak menjadi penilai yang menghakimi orang lain yang membuat kesalahan dengan hanya memaki, namun tidak memberi solusi? Atau memberi solusi yang cet langet karena tidak membumi, sehingga mustahil bisa dipahami oleh banyak orang?

Dan kiranya pemilukada kemarin yang dimenangkan “orang baru” yang akan memimpin Aceh ke depan, diyakini oleh banyak pihak menjadi momentum tepat yang diharapkan, tidak justru menjungkirbalikkan realitas Aceh mundur jauh ke belakang. Bahkan momentum akan diundangnya Martti Ahtisaari dalam lawatan ke Aceh menjadi nostalgia untuk mengingatkan bahwa perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah tujuh tahun lalu, yang disepakati sebagai MoU Helsinki tepatnya pada 15 Agustus 2005, telah menemukan “puncak keberhasilan peraihan perdamaian yang sesungguhnya”.

Sebuah Aceh baru

Kembali pada gagasan skenario Aceh Meniti Transisi sebagai penggambaran realitas Aceh dalam 4 versi yang pernah dibangun pada medio 2003 lalu, kita mencoba meng-kilas balik dengan melihat bagaimana versi Aceh Baru itu telah diterjemahkan hingga hari ini dan skenario tadi coba disinkronisasikan dengan realitas. Potret Aceh hari ini kembali memberi gambaran kepada kita dalam ‘skenario’, sementara realitas berjalan sendiri ke arah yang berlawanan.

Bagaimana gambaran perpolitikan kita, perdamaian, perekonomian, dan bagaimana kausalitas hubungan eksekutif, legislatif, yudikatif dan rakyat, menjadi cermin pada bagaimana sebenarnya proses perdamaian sedang dijaga dan berlangsung. Secara kasat mata berbagai persoalan yang mewarnai keseharian Aceh, baik yang berada di sekitaran kita maupun di luar jangkauan mata kita, tetap memberikan informasi bagaimana Aceh, tengah “diperebutkan” oleh berbagai kepentingan dalam ragam entitas.

Bagaimana demokrasi sedang dimainkan, dengan bumbu pertikaian yang mewarnai pilkada kemarin, permainan para “jago-jago” dalam bertarung juga menyiratkan sesuatu tengah terjadi, meskipun di satu sisi menggambarkan adanya bangunan demokrasi “baik” yang coba sedang dibangun. Namun, di sisi lain juga terlihat upaya menggunakan demokrasi hanya sekadar alat untuk memainkan hati nurani rakyat. Karena ada kepentingan yang menyelimuti banyak pihak dalam mengolah Aceh hari ini menjadi sebuah wahana mainan baru politik.

Hanya saja dalam kerangka membangun sebuah negeri yang ada dalam wilayah benar-salah yang abu-abu, bukan bermaksud permisif dan apatis, kita tidak mempunyai banyak pilihan bukan “tidak ada” pilihan. Sehingga pilihan untuk membangun sebuah rekonsiliasi, gagasan menyatukan cara pandang untuk membangun sebuah Aceh adalah sebuah gagasan yang menenangkan dan bersahaja yang sudah selayaknya kita kedepankan, dari pada mencari kesalahan dan melakukan gugatan yang tidak menyelesaikan masalah.

Upaya Gubernur Aceh terpilih dari pasangan “Zikir”, untuk mengandeng rival politik ke dalam “satu rumah yang sama”, Aceh Baru adalah sebuah gagasan manis yang harus dimaknai adanya keterbukaan dan upaya membangun sebuah demokrasi Aceh yang lebih sehat. Karena bagaimanapun upaya membawa Aceh menjadi lebih baik ke depan, pasti akan menemui banyak aral sebagai dinamika perubahan yang lumrah dan demikian adanya. Tanpa aral barangkali dunia politik manjadi hampa dan tanpa perjuangan keras, hakikat demokrasi juga menjadi tabeu. Sehingga diperlukan kedewasaan semua pihak dalam memahami konteks penyelesaian persoalan ke-Aceh-an hari ini, semisal dengan konsep islah, as-sulh atau suloh yang mengedepankan perdamaian sebagai pilar dimulainya membangun Aceh yang berbasis syariah sebagai Laboratorium Islam (Serambi, 26/4/2012).

Membangun pilar baru

Saat ini yang diperlukan adalah mencoba mengajak duduk semua pihak, bersama mencari titik lemah dari kekurangan Aceh lalu dan mencari kelebihan yang perlu dikuatkan, pemberian ruang yang lebih lebar dan besar keterlibatan rakyat yang diwakili oleh organisasi masyarakat sipil (OMS) dengan seluruh elemennya dalam mengontrol para penguasa pilihan, terutama dalam mengawal perdamaian, demokrasi dan pembangunan Aceh hari ini.

Pola hubungan simbisosis mutualis harus lebih dikedepankan dalam membangun hubungan eksekutif, legislatif dan rakyat daripada upaya memperdaya rakyat dengan membangun hubungan simbiosis parasitis dimana “penguasa” pilihan rakyat justru menjadi “parasit” yang menggerogoti kedaulatan dan hak-hak rakyat dalam menikmati bangunan pemerintahan yang telah dipercayakan kepada para wakil-wakilnya, layaknya pagar yang makan tanaman.

Membangun kedaulatan rakyat yang lebih maju dalam pengelolaan dan kepemilikan hak-hak rakyat secara sosial, ekonomi maupun pengelolaan sumber daya alam berbasis rakyat harus dikedepankan untuk memberikan tanggung jawab peran tidak saja dalam menikmati  limpahan pembangunan namun juga, hak sebagai rakyat yang bisa menikmati perdamaian. Konfrontasi dan pertikaian horizontal yang selama ini muncul dan “diciptakan” oleh berbagai pihak yang mencoba memonopoli Aceh, adalah upaya memancing harimau (baca : rakyat), turun gunung. Dan seperti filosofi mengusir ular tanpa merusak pagar adalah strategi yang kompromistis dan win-win solution dalam mencoba mencari jalan tengah membangun demokrasi dan perdamaian di Aceh secara pelan tapi pasti.

Pertikaian lingkungan menjadi isu krusial yang harus mendapat tempat dalam porsi perhatian besar dan serius dalam membangun Aceh ke depan, memastikan bahwa lingkungan terutama tambang menjadi sumber daya alternatif terakhir untuk pemenuhan dana pembangunan. Karena ada persoalan “permainan” kepentingan dengan mengorbankan lingkungan secara fantastis, lihat saja fakta hancurnya Rawa Tripa, tergusurnya tanah rakyat di perbukitan di kawasan Lhoong, yang selama ini seolah difasilitasi oleh penguasa untuk leluasa bergerak menyebabkan pertarungan horizontal antara rakyat dan penguasa plus pengusaha yang menjadi “anak emas” penguasa kian menjadi-jadi dan meruncing dan dapat menjadi bom waktu pemicu konflik baru.

Disadari atau tidak, kita tengah kembali memasuki periode transisi yang masih dipenuhi warna-warni konflik, pertikaian, perseteruan kepentingan yang hari ini masih terus bergulir karena belum menemukan titik temu. Sekalipun mungkin tidak ada jalan terbaik, namun ada pilihan-pilihan politis sekalipun buruk yang harus diambil untuk mendudukan perdamaian Aceh pada tempat yang dapat diterima oleh semua pihak.

* Hanif Sofyan, Penulis freelance, tinggal di Kompolek Indiser Tanjung Selamat, Aceh Besar. Email: acehdigest@gmail.com

Kamis, 22 November 2012

Membangun Aceh Dalam Imajinasi Ku

ACEH adalah tempat leluhurku, aku terasa bangga menjadi anak Aceh seperti mereka yang juga bangga menjadi bangsa Yahudi. Selama ini aku tak pernah berpikir untuk malu menjadi anak Aceh, bahkan aku bangga menyebut “Aceh” pada sesiapa yang aku perkenalkan diri.
Kalau aku katakan “Aku mencintai Aceh” mereka juga mencintainya, berarti perasaan ku tidak ada bedanya dari perasaan mereka yang tumbuh di Aceh. Jika ku katakan aku merinduinya mereka juga merantau, jadi sangat sulit menemukan kenapa di kala tidurku sering kusebut “Aceh”, seperti mana ku dengar pada orang-orang yang terjaga ketika aku pulas.
Karna tak ingin membuang waktu, aku tak mau mencari jawaban dari sebuah pertanyaan  yang sulit, tapi aku buka halaman lain yang lebih gampang sehingga aku tak nampak kusut sekalipun sedang memikir sesuatu yang payah dan membebankan.
Matahari keluar terlalu lambat di musim salju, di tambah dengan keadaan yang kedinginan atau sering di sebut dengan ”minus” tat kala itu di luar rumah ku, membuat tubuh tak selera membawa diri pada weekend itu, aku pikir biarlah di rumah hari ini, sekalipun aku tak piknik, minimal aku sudah bisa simpan uang jatah minyak mobil yang wajib ku isi jika aku keluar.
Pikiran kubiarkan saja menghayal, kalau aku pulang nanti ke tanah di mana leluhurku di lahirkan dan juga aku, tentu aku bisa buat sesuatu untuk mengisi tanah itu jika aku punya uang. Aku bisa mengajak bansa ku bekerja menghidupkan lahan-lahan kosong (lampoeh soeh), sehingga tanah yang di tinggal leluhurku jadi hijau, indah, dan menghasilkan uang yang kemudian akan membuat anak-anak selalu ceria karena mereka bisa mendapat makanan yang sihat setiap hari.
Jika orang-orang ada kerja, pengangguran sudah tiada, kemiskinan hanya tinggal nama, semuanya suka memberi dari pada hanya ingin menjadi sebagai penerima, dan tentu sekali bansaku akan sekolah tinggi-tinggi karena tidak pernah terhalang dana, dengan itu tanah leluhurku akan di urus dengan baik untuk kemudian beralih tangan buat anak cucunya.
Aku ingin sekali melihat ”Aceh Goet” (Aceh bagus) tapi agar semua orang bisa hidup mulia dan bahgia, tapi apa yang harus kulakukannya.
Ok, kita memiliki tanah yang luas serta subur, ini adalah anugrah tuhan yang harus segera kita manfaatkan, kita bersihkan, kita buat pagar, kita jadikan lahan pertanian dan peternakan dan pertanian serta pariwisata. Tapi aku dengar teman-teman bilang, di Aceh susah sekali menjual hasil panen, harganya terlalu murah, tak sesuai dengan modal dan tenaga yang kita pergunakan untuk bekerja, jadi bagaimana jika aku juga harus menerima nasib yang sama nantinya, Oe, begini, kalau tanam sesuatu harus luas (banyak), jadi sekalipun untung sedikit tapi karena ia banyak, maka untungpun jadi banyak, apa lagi kalau pemnerintah di tanah leluhurkun mau mengeksport ke luar negeri, tentu ekonomi para petani-petani mengembirakan.
Ya, kalau petani ada uang, kedai-kedai akan laku apa saja yang di jual, uang berputar cepat, semua orang akan menempati posisi masing-masing sesuai keinginan dan pendidikan serta pengalamannya.
Tapi kita tetap ada kendala, jalan-jalan ke areal lahan kosong (lampoeh soeh) tidak bagus, kalau musim hujan langsung tak boleh mudik, bagai mana ini, alah jangan selalu memikirkan yang besar, apa lagi setelah di pikirkan tak juga bisa di buat, sebab aku taka da uang untuk buat jalan, begini, lampoeh soeh (lahan kosong) terus di isi dengan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan pariwisata, pasti lah pemerintah tak mau tinggal diam nantinya, apa lagi di lihat setiap hari berbari (meureunue) orang pingkul (gulam) hasil panen untuk menjualnya, benar, jadi sekarang buat dulu apa yang kamu boleh buat, dan mereka akan buat apa yang bisa mereka buat.
Sepakat, pikiran ku terus terpancing dengan situasi dimana Negara yang aku diami sekarang, di negara ini 6 bulan tak bisa ditanam apa-apa sehingga musim salju pergi dan musim semi mulai tiba, tapi mereka bisa bagi memngurus rakyatnya samapi ke pampers anak-anak (diberi uang 3 bulan sekali), kenapa di tanah leluhurku yang tidak ada salju, tanaman tak cuti, tapi justru hidup tak mencukupi, ah, ini pasti karena kita tidak memanfaatkan apa yang dimiliki Aceh dengan baik, ditambah dengan sikap kepedulian pemerintah yang tidak sungguh-sungguh untuk melawan kemiskinan dan pengangguran.
Aku lipat jemariku, kuhitung berapa lama sudah Aceh di sebut di bawah Indonesia (menerima uang dari pusat) kata mereka, tapi kemana uang itu sehingga jalan untuk petani mencari rezeki tak siap, alah, malas ku pikirkan, biarlah uang itu dipakai siapa saja, yang penting sekali, aku harus buat apa saja yang aku bisa untuk tanah leluhurku, jika aku tak henti-henti berbuat suatu hari “Imajinasi ku” pasti terwujud.


Tarmizi Age (Mukarram) 
Inisiator Aceh Goet (AG)
(http://atjehpost.com)