Selasa, 17 Januari 2012

MENGGUGAT HAM ACEH


Mengawali tahun baru 2012, hampir tujuh tahun sudah warga Aceh menikmati masa damai pasca penandatanganan MoU Helsinki, 15 Agustus 2005. Aceh kini layaknya sedang menjalankan “bulan madu” otonomi yang luas dalam kerangka NKRI (Neagara Kesatuan Republik Indonesia). Bahkan melalui mekanisme demokrasi yang lebih terbuka, para mantan pemberontak GAM telah bermetamorfosa menjadi penguasa baru di Aceh. Mereka tidak saja mendapatkan amnesti umum, tetapi berhasil menduduki jabatan strategis, seperti Gubernur, Bupati dan walikota, termasuk akses ekonomi dan binis yang luas. Tidak hanya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berhasil didominasi oleh mantan anggota GAM melalui Partai Aceh (PA) yang dibentuk, dan menjadi pemenang Pemilihan Umum lokal di tahun 2007. Belum cukup,  sebuah istana  (Meuligoe) nan megah untuk “Wali Nanggroe” pun sudah disiapkan sebagai wujud dan simbol kekuasaan otonomi yang sangat luas di Aceh. Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, kini telah tereintegrasi.

         Tapi ironisnya, kejayaan politik ini  berbanding terbalik dengan nasib para korban konflik Aceh, yang hingga kini tidak mendapatkan sentuhan “keadilan hukum” dari para pemangku kekuasaan tersebut. Padahal negara telah menjamin hak-hak asasi mereka, baik melalui pasal 18 UUD, yang mengatur tentang HAM, UU. No. 39/1999 mengenai Komnas HAM dan UU. No. 26/2000 tentang pengadilan HAM. 
         Seyogyanya, para korban pelanggaran HAM dan keluarga korban konflik di Aceh bisa menggantungkan harapan kepada mantan aktivis GAM yang kini memegang tampuk kekuasaan Legislatif dan Eksekutif Aceh. Sebagai partai dengan kekuatan kursi yang dominan (33 dari 69 kursi) PA dapat dengan mudah mempengaruhi partai-partai lain untuk mendukung setiap kebijakan, khususnya dalam penegakan HAM. Tapi ternyata hal itu tidak dilakukan. DPRA hingga saat ini tidak juga menuntaskan Qanun pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai amanah pasal 228 UUPPA dan Pembentukan Pengadilan HAM di Aceh sesuai pasal 229 UUPA. Padahal seharusnya kedua mandat itu sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya setahun setelah UUPA disahkan.
         Tidak ada alasan sedikitpun bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk berkilah menghindari tanggungjawab mereka dalam menjalankan UUPA, khususnya dalam menuntaskan agenda penegakan HAM. Yang dibutuhkan oleh Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, hanyalah niat baik, kreatifitas, dan komitmen untuk menghormati, menjalankan dan melindungi hak-hak asasi manusia di Aceh, khususnya bagi korban pelanggaran HAM akibat konflik. Hanya dengan cara inilah, retorika mengembalikan “harkat dan martabat” orang Aceh yang pernah begitu rendah selama konflik bisa dikembalikan.

Selasa, 10 Januari 2012

JALAN PANJANG PERDAMAIAN ACEH

        Fakta menunjukkan, Aceh masih dibayangi potensi konflik pasca tiga tahun kesepakatan damai ditandatangani Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Masih banyak persoalan yang dihadapi kedua belah pihak yang harus diselesaikan untuk memenuhi rasa keadilan sesuai MoU Helsinki.
        Namun, potensi konflik itu bisa dicegah apabila para pihak yang dulu terlibat konflik menyikapinya secara bijaksana dengan mempererat rasa saling percaya. Selain itu, semua pihak hendaknya tidak memberi ruang bagi kelompok tertentu yang ingin membuat rakyat Aceh kembali hidup dalam konflik, termasuk apabila pelakunya melibatkan personel KPA, PA, SIRA atau LSM lokal Aceh yg banyak diawaki oleh orang-orang yang dulu menjadi anggota GAM.
    Pasca kesepakatan damai, Aceh sudah mengalami banyak kemajuan, baik dari sisi keamanan, politik, ekonomi, dan pemerintahan. Namun potensi konflik masih mengincar karena ada pihak-pihak tertentu yang ingin membuat Aceh kembali ke masa kelam. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya kasus kriminal bersenjata di beberapa wilayah di Aceh. 

       Secara umum, kini Aceh sudah memasuki babak baru dan banyak mengalami perubahan. Antara lain, dari sisi keamanan, tidak ada lagi terjadi konflik TNI-GAM. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga mulai tumbuh di sektor riil. 
       Namun demikian, dari banyak kemajuan itu ada beberapa kendala yang masih mengganjal hingga tiga tahun MoU. Antara lain, masih ada butir-butir MoU yang belum ada kesepahaman kedua belah pihak, penanganan korban konflik yang belum maksimal, serta meningkatnya aksi kriminal bersenjata yang (menyedihkan) justru melibatkan para mantan anggota sayap militer GAM.
      Bila ini tetap berlangsung, maka sama artinya pihak GAM tidak meng-hormati mereka yang telah berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh. Mereka dengan sengaja tidak memelihara perdamaian agar rakyat Aceh tidak kembali jatuh ke jurang konflik yang kembali membawa penderitaan berkepanjangan. Dengan kata lain, GAM justru berniat melibatkan kembali rakyat
dalam konflik dan penderitaan yang berkepanjangan.
       Ingat, masa depan perdamaian Aceh masih harus melalui jalan panjang dan penuh rintangan.
 Akhirnya, merupakan kewajiban semua pihak menjaga agar konflik tidak kembali terulang yang pada akhirnya membuat masyarakat Aceh harus kembali didera penderitaan.

Senin, 02 Januari 2012

PEU HABA ATJEH?


Tak ada lagi perang di Aceh. Semuanya telah berakhir damai, sejak MoU Helsiki disepakati, 15 Agustus 2005 lalu. Kini Aceh sedang membangun rumahnya, masyarakatnya, ekonominya, sosial budayanya, jalan-jalannya, akses informasinya, syariatnya dan sederet lainnya yang berarti membuka diri untuk menantang arus globalisasi.
Soal membuka diri, sudah seharusnya Aceh melakukan itu. Saat konflik masih mendera, Aceh memang luka, pintu ke Aceh ditutup rapat oleh penguasa. Perang menjadi alasan bagi dunia untuk enggan masuk memberikan kontribusinya. Padalah, siapa yang tak mendambakan sebuah kemajuan.
Setelah damai ada sekarang, mungkinkah Aceh kelak akan menjadi seperti Singapura, Malaysia atau Cina yang sudah lebih maju dari Indonesia? Aceh kini sudah terbuka lebar kepada dunia, siapapun diterima - asal baik -  untuk menginjak tanah Aceh, tanpa perlu khawatir tertembus peluru dari belakang.
Orang Aceh juga sudah bebas bepergian dan pulang sesuka hati. Artinya, kita tak perlu lagi berdiam diri, keluarlah untuk melihat dunia dan undanglah tamu untuk membawa dunia ke Aceh.
 Hanya sayang, tentang pelaksanaan syariat Islam yang berlaku di Aceh, hingga sekarang hasilnya kalau boleh dibilang NOL, Sejak di tetapkan sebagai daerah Syariat Islam tahun 2000 lalu, Aceh menjadi daerah yang penuh dengan kemunafikan. Syariat Islam tidak lebih dari sekedar mengatur urusan dalam celana. Syariat Islam menjadikan alasan warga main hakim sendiri jika mendapati pelaku khalwat. Apakah mereka sudah merasa lebih baik ?
Hukum yang tercantum didalamnya hanya ditujukan bagi rakyat kecil, sedangkan mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan seakan tidak tersentuh. Hukum rajam di Aceh dirancang oleh mereka para anggota dewan yang terdepak dari kursi empuk. Seperti kita ketahui 90 persen anggota dewan lama terdepak saat pemilu lalu. Kenapa mereka tidak membuat qanun hukuman pancung bagi koruptor di aceh. Mengapa hanya urusan syahwat saja yang diurus.
Sejak di tetapkan sebagai daerah syariat Islam, Aceh tidak menjadi lebih baik. Sebagian besar perempuan memakai jilbab karena terpaksa dan khawatir ada razia dari personel Polisi Syariat Wilayatul Hisbah (WH). Padahal semua orang Aceh tahu, bahwa WH itu adalah musang berbulu domba. Mereka adalah pengangguran yang tidak memiliki pekerjaan. Lihat saja, pernah ada kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum WH di Aceh.
Intinya Syariat Islam tidak membawa Aceh ke arah lebih baik. Syariat Islam di Aceh tidak lebih urusan syahwat. Jika masalah syahwat, orang Aceh yang berduit akan mencari pelampiasan ke Medan atau Jakarta. Yang tidak punya duit, siap-siap aja digerebek warga.
Setujukah anda?

Jumat, 23 Desember 2011

PERDAMAIAN DI ACEH, MAHAL HARGANYA

         Tak ada lagi perang di Aceh. Semuanya telah berakhir damai, sejak MoU Helsiki disepakati, 15 Agustus 2005 lalu. Kini Aceh sedang membangun rumahnya, masyarakatnya, ekonominya, sosial budayanya, jalan-jalannya, akses informasinya, syariatnya dan sederet lainnya yang berarti membuka diri untuk menantang arus globalisasi.
          Soal membuka diri, sudah saatnya Aceh melakukan itu. Saat konflik masih mendera, Aceh memang luka, pintu ke Aceh ditutup rapat oleh penguasa. Perang menjadi alasan bagi dunia untuk enggan masuk memberikan kontribusinya. Padalah, siapa yang tak mendambakan sebuah kemajuan.
          Setelah damai ada, mungkinkah Aceh seperti Singapura, Malaysia atau Cina yang sudah lebih maju dari Indonesia? Aceh kini sudah terbuka lebar kepada dunia, siapapun diterima  (asal baik) untuk menginjak tanah Aceh, tanpa perlu khawatir tertembus peluru dari belakang. Orang Aceh juga sudah bebas bepergian dan pulang sesuka hati. Artinya, kita tak perlu lagi berdiam diri, keluarlah untuk melihat dunia dan undanglah tamu untuk membawa dunia ke Aceh.
          Namun sepertinya Aceh tidak bisa benar-benar tidur nyenyak dengan damai. Gejala kekerasan baru di Aceh yang sudah relatif aman dari kekerasan politik dan bersenjata selama beberapa tahun terakhir, kini marak lagi. Bagi orang yang mengamati situasi keamanan di Aceh, khususnya sejak tahun 1998, ketika semua krisis politik dan kekerasan bersenjata dimulai dan memuncak di awal tahun 2000-an, hal ini tidak akan dianggap peristiwa sepele. Karena, gejala dan pola kekerasan yang terjadi jelas menunjukkan bahwa ini bukanlah kriminal biasa. 
           Kita berharap, baik pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh dan seluruh struktur organisasi keamanan dapat merespon dengan cepat berbagai kekerasan bersenjata baik yang terjadi di Aceh, atau dimana saja di Indonesia. Pendekatan dan analisis sosial dengan intervensi sosial sudah banyak direkomendasikan untuk mengatasi masalah-masalah seperti diatas, khususnya diwilayah bekas konflik. Sudah selayaknya hal itu jauh lebih diprioritaskan, dan opsi yang berpotensi mengulang kekerasan serta rasa tidak aman harus dihindari, agar kita tidak terjebak lagi dalam spiral kekerasan yang semakin lama semakin sulit diurai. Proses perdamaian di Aceh mahal sekali harganya. Darah, nyawa dan air mata. Jangan ada lagi yang tertumpah hanya karena kepentingan sesaat saja.