Pro
kontra tentang qanun paraturan lambang daerah telah disahkan oleh DPRA
beberapa waktu lalu.Pengesehan tersebut sontak menuai protes dari sejumlah
berbagai eleman. Indikasi kuat pengesahan lambang tersebut sangat identik dengan
GAM. Aceh memang telah diberi beberapa
keistimewaan tapi bukan untuk bebas untuk menuntut merdeka. Karena selama ini Aceh sudah diberikan
keistimewaan mulai dari Pemerintah
Aceh - tidak disebut pemerintah daerah?
Dan DPR Aceh - tidak disebut DPRD?
Keistimewaan
yang diberikan oleh Aceh selama ini belum cukup. Hal ini terlihat ketika
bendera yang disahkan sebagai bendera Aceh mirip dengan lambang Gerakan Aceh
Merdeka (GAM). Hal ini telah menimbulkan
berbagai pertanyaan dan kesan apa maunya
pemerintah Aceh. Pengesahan lambang bendera kenapa mesti mirip, mengutip berita di
Kompas, 27 Maret 2013. Secara logika pemerintah dan anggota DPRA harus
mempedomani , Undang Undang Pemerintahan Aceh - UU no
11/2006- dan Peraturan Pemerintah no 77 tahun 2007, yang melarang pemakaian
logo dan bendera separatis, yaitu logo dan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
lalu kemudian memperhatikan Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah
Negara kesatuan Republik Indonesia dan GAM, Aceh diperbolehkan memiliki
bendera, lambang dan lagu himne. Namun disebutkan juga anggota GAM tidak
lagi memakai seragam, lencana, atau simbol GAM setelah penandatangan nota
kesepahaman itu.
Dari segi pengeshan lambang Aceh tersebut jelas telah
melanggar dan menabrak berbagai aturan yang ada di Republik Indonesia Raya
ini. Selain melanggar Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan Nota Kesepahaman Helsinki, pendapat
umum di Acehpun tidak semua mengamini pengesahan qanun tentang bendera dan
lambang Aceh. Masyarakat Gayo dan mungkin juga suku-suku asli lain di
Aceh bagian selatan menyatakan tak setuju dengan lambang dan bendera Aceh,
mereka merasa tidak terwakili dengan bendera dan lambang itu. Bandingkan
dengan euphoria para pemuda di Banda Aceh yang mengarak bendera Aceh keliling
kota.
Kenapa
pimpinan tertinggi Pemerintah Aceh yang bekas tokoh GAM memaksakan bendera Aceh mirip
bendera GAM? Perdamaian sudah ditandatangani, otonomi sangat luas sudah
diberikan, tentu harus ada imbal baliknya, yaitu ketenteraman, kedamaian, tidak
mengusik kecurigaan, tidak menanam bibit perpecahan. Bukankah Aceh masih
bagian NKRI?
Kita berharap agar
Pemerintah Pusat tegas bersikap, pertimbangkan juga perasaan
bangsa Indonesia lainnya, jangan terjebak dengan permainan kalimat dan logika
yang menggiring pembenaran pengesahan bendera mirip GAM sebagai bendera
Aceh. Masa gara-gara bendera harus timbul konflik lagi? Jangan
membayangkan dulu konflik Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia
dan TNI-Polri, yang paling dekat adalah konflik diantara rakyat Aceh
sendiri.
Oleh karena itu kita tidak akan berharap agar kondisi
ini tidak dipaksakan. Sebab bila bendera
Aceh dikibarkan di wilayah Gayo, maka bendera akan diturunkan secara paksa,
karena rakyat Gayo anti bau yang bergaya
separatis. Begitu juga dengan daerah lain yang sudah muncul riak-riak penolakan
didaerah seperti di Aceh Tengah, Aceh Barat dan Aceh Selatan serta daerah Aceh
lainnya.