Kamis, 22 Agustus 2013

Merah Putih Di Langit Aceh



Sedikitnya 3 juta bendera merah putih dipasang di seluruh wilayah di Aceh dalam rangka peringatan HUT Ke-68 Republik Indonesia. Bendera-bendera ini dibagikan oleh aparat pemerintahan dan petugas kepolisian di seluruh Aceh.


Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen Zahari Siregar mengatakan, peringatan HUT Ke-68 RI berlangsung meriah di seluruh Aceh. "Tidak perlu meragukan keamanan di Aceh, suasana sudah kondusif sejak lama, dan hari ini peringatan HUT Ke-68 RI diperingati dengan meriah di mana-mana, dan luar biasa sekali," jelas Mayjen Zahari Siregar usai mengikuti peringatan detik-detik proklamasi yang dipusatkan di Blang Padang, Banda Aceh, Sabtu (17/8/2013).

Pangdam juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Aceh yang sudah ikut memeriahkan peringatan HUT Ke-68 RI. Peringatan HUT Ke-68 Kemerdekaan Indonesia ini juga dimeriahkan dengan atraksi terjun payung yang dilakukan oleh 240 prajurit TNI dari Batalyon Linud 320/Kostrad.

Para penerjun ini melakukan atraksi terjun payung di tiga wilayah, yakni Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Cot Gapu Kabupaten Bireuen, Krueng Sabe Kabupaten Aceh Jaya, dan di Blang Padang Kota Banda Aceh.

Atraksi terjun payung ini dilaksanakan pada pagi hari sebelum peringatan detik-detik proklamasi. Sementara itu, peringatan detik-detik proklamasi di Banda Aceh dipusatkan di Lapangan Blang Padang Banda Aceh.

Gubernur Zaini Abdullah memimpin langsung upacara bendera tersebut. Suasana upacara berlangsung dengan khidmat. Lapangan Blang Padang dipenuhi warga yang ingin menyaksikan langsung peringatan HUT Ke-68 RI tahun ini.

Pemerintah Aceh “Urus rakyatmu, jangan hanya sibuk urus bendera”



Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun meminta pemerintah Aceh tidak melulu membahas isu bendera Aceh. Dia menegaskan, hal terpenting yang harus diupayakan pemerintah Aceh adalah kesejahteraan rakyat Aceh.


“Mengapa itu (bendera Aceh) yang harus ditonjol-tonjolkan. Penting betul bendera-bendera seperti itu. Menurut saya lebih penting kesejahteraan.”

Dia mengatakan, akibat pembahasan politik soal bendera Aceh yang berkepanjangan, program kesejahteraan rakyat Aceh terabaikan. Dia mengakui, ada rakyat Aceh yang memperhatikan persoalan bendera Aceh. Namun, tegasnya, lebih banyak yang lebih menginginkan kesejahteraan.

“Sekian juta rakyat Aceh menginginkan hidup lebih tentram, damai, dibanding beberapa 4.000 sampai 5.000 orang yang menaikkan bendera Aceh. Cuma gara-gara 5.000 orang, tertutup (keinginan) yang sekian juta,” katanya.

Penduduk Aceh saat ini sekitar 3,5 juta jiwa. Dia memberi ilustrasi, saat menjadi Gubernur Sumatera Barat, penduduk provinsi itu mencapai 5,5 juta jiwa, namun hanya diberi jatah APBD sekitar Rp 3,5 triliun. Tetapi, katanya, dengan dana yang lebih terbatas itu, dia membuat program yang menyejahterakan rakyatnya. Padahal, katanya, Aceh yang hanya berpenduduk sekitar 3,5 juta jiwa, memiliki APBD hingga Rp 12 triliun.

“Mestinya kan lebih cepat rakyat Aceh makmur, dengan 4 kali lipat APBD. Tapi karena energi habis selesakan itu saja. Ada saja yang tidak penting dibicarakan, terkait politik. Ini soal turun bendera, naik bendera, habis energi,” pungkas mantan Bupati Solok, Sumatera Barat itu.

Seperti diberitakan, Pemerintah pusat menilai Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh melanggar UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77 tahun 2002 lantaran mirip lambang separatis Gerakan Aceh Merdeka.

Pemerintah Aceh menganggap Bendera dan Lambang Aceh bukan lambang serapartis. Pemerintah pusat sudah berkali-kali bertemu dengan pemerintah daerah dan DPR Aceh untuk membicarakan masalah tersebut.

Gubernur Istiqomah – TNI Sportif



Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Gubernur Aceh, Zaini Abdullah untuk mengambil sikap istiqamah terkait keberadaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

“Gubernur Aceh harus teguh pendirian dengan apa yang telah di sepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA tentang Qanun No.3 Tahun 2013 yang telah mendapat persetujuan secara aklamasi seluruh anggota DPRA itu,” kata anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh.

Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut kata Abdullah Saleh, sudah dimuat dalam lembaran Aceh dan sudah di evaluasi oleh Pemerintah Pusat, dan ternyata hingga tanggal 27 Mei 2013 yang lalu, Presiden tidak membatalkannya.

“Dengan demikian posisi qanun ini sah dan mempunyai kekuatan hukum. Mengikat keberadaan Qanun Bendera dan Lambang ini juga dalam rangka pelaksanaan MOU Helsinki dan UUPA, oleh karenanya mempertahankan Bendera Aceh ini legal,” jelasnya.

DPRA maupun Pemerintah Aceh berjuang secara konstitusional dan tidak ada pelanggaran hukum dalam kaitan dengan persoalan itu.

“Secara etika DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menjelaskan dengan cara baik dan sangat terbuka kepada Pemerintah Pusat bahwasanya Bendera Aceh ini hanya sebatas simbul daerah dan bukan simbul kedaulatan negara,” ujarnya.

Dirinya pun menilai, bahwa yang masih bimbang hanyalah Mendagri. Padahal, publik nasional sudah tidak mempermasalahkannya lagi.

Apalagi hanya pada persoalan selembar bendera, yang penting Aceh masih tetap dalam NKRI. Abdullah juga yakin kalangan TNI pun tidak mempermasalah lagi. Bahkan katanya, kunjungan KASAD beberapa waktu yang lalu ke Aceh sangat bersahabat dan tidak mempersoalkan masalah bendera Aceh.

“TNI kelihatannya lebih sportif, kalau perang ya perang kalau damai ya damai. Saya menghimbau kepada segenap jajaran Pemerintah Pusat utk mengikhlaskan saja keberadaan Bendera Aceh ini biar sama kita bergerak untuk mengurus persoalan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.