Kamis, 22 Agustus 2013

Gubernur Istiqomah – TNI Sportif



Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Gubernur Aceh, Zaini Abdullah untuk mengambil sikap istiqamah terkait keberadaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

“Gubernur Aceh harus teguh pendirian dengan apa yang telah di sepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA tentang Qanun No.3 Tahun 2013 yang telah mendapat persetujuan secara aklamasi seluruh anggota DPRA itu,” kata anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh.

Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut kata Abdullah Saleh, sudah dimuat dalam lembaran Aceh dan sudah di evaluasi oleh Pemerintah Pusat, dan ternyata hingga tanggal 27 Mei 2013 yang lalu, Presiden tidak membatalkannya.

“Dengan demikian posisi qanun ini sah dan mempunyai kekuatan hukum. Mengikat keberadaan Qanun Bendera dan Lambang ini juga dalam rangka pelaksanaan MOU Helsinki dan UUPA, oleh karenanya mempertahankan Bendera Aceh ini legal,” jelasnya.

DPRA maupun Pemerintah Aceh berjuang secara konstitusional dan tidak ada pelanggaran hukum dalam kaitan dengan persoalan itu.

“Secara etika DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menjelaskan dengan cara baik dan sangat terbuka kepada Pemerintah Pusat bahwasanya Bendera Aceh ini hanya sebatas simbul daerah dan bukan simbul kedaulatan negara,” ujarnya.

Dirinya pun menilai, bahwa yang masih bimbang hanyalah Mendagri. Padahal, publik nasional sudah tidak mempermasalahkannya lagi.

Apalagi hanya pada persoalan selembar bendera, yang penting Aceh masih tetap dalam NKRI. Abdullah juga yakin kalangan TNI pun tidak mempermasalah lagi. Bahkan katanya, kunjungan KASAD beberapa waktu yang lalu ke Aceh sangat bersahabat dan tidak mempersoalkan masalah bendera Aceh.

“TNI kelihatannya lebih sportif, kalau perang ya perang kalau damai ya damai. Saya menghimbau kepada segenap jajaran Pemerintah Pusat utk mengikhlaskan saja keberadaan Bendera Aceh ini biar sama kita bergerak untuk mengurus persoalan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar