Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Gubernur Aceh, Zaini Abdullah untuk
mengambil sikap istiqamah terkait keberadaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
“Gubernur
Aceh harus teguh pendirian dengan apa yang telah di sepakati bersama antara
Pemerintah Aceh dengan DPRA tentang Qanun No.3 Tahun 2013 yang telah mendapat
persetujuan secara aklamasi seluruh anggota DPRA itu,” kata anggota Komisi A
DPRA, Abdullah Saleh.
Qanun
Bendera dan Lambang Aceh tersebut kata Abdullah Saleh, sudah dimuat dalam
lembaran Aceh dan sudah di evaluasi oleh Pemerintah Pusat, dan ternyata hingga
tanggal 27 Mei 2013 yang lalu, Presiden tidak membatalkannya.
“Dengan
demikian posisi qanun ini sah dan mempunyai kekuatan hukum. Mengikat keberadaan
Qanun Bendera dan Lambang ini juga dalam rangka pelaksanaan MOU Helsinki dan
UUPA, oleh karenanya mempertahankan Bendera Aceh ini legal,” jelasnya.
DPRA
maupun Pemerintah Aceh berjuang secara konstitusional dan tidak ada pelanggaran
hukum dalam kaitan dengan persoalan itu.
“Secara
etika DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menjelaskan dengan cara baik dan
sangat terbuka kepada Pemerintah Pusat bahwasanya Bendera Aceh ini hanya
sebatas simbul daerah dan bukan simbul kedaulatan negara,” ujarnya.
Dirinya
pun menilai, bahwa yang masih bimbang hanyalah Mendagri. Padahal, publik
nasional sudah tidak mempermasalahkannya lagi.
Apalagi
hanya pada persoalan selembar bendera, yang penting Aceh masih tetap dalam
NKRI. Abdullah juga yakin kalangan TNI pun tidak mempermasalah lagi. Bahkan
katanya, kunjungan KASAD beberapa waktu yang lalu ke Aceh sangat bersahabat dan
tidak mempersoalkan masalah bendera Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar