Selasa, 14 Mei 2013
Senin, 13 Mei 2013
DILARANG!!! MENGGUNAKAN SIMBOL GAM
Meskpun peristiwanya sudah berjalan bertahun-tahun namun masih
hangat di benak kita bagaimana Aceh yang telah damai kini keadaanya berubah kisruh setelah beberapa waktu
yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DEPRA) mengesahkan dan mengibarkan bendera Aceh yang sangat mirip dengan
simbol sparatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Padahal dalam Perjanjian Helsinki telah disepakati bahwa
simbol GAM tidak boleh dipakai lagi setelah adanya penandatangan. Kata-kata itu
juga pernah diucapkan oleh Jusuf Kalla diberbagai
media yang dulu pernah mengawal perjanjian damai antara pemerintah RI-GAM.
Dengan adanya pengesahan
tersebut pemerintah
seharusnya segera mengambil sikap terkait bendera Aceh
yang mirip dengan bendera GAM. Karena hal itu menurutnya sudah tidak sesuai
dengan UUD 1945. Dan, yang berhak
menjadi bendera resmi negara hanyalah Sang Merah Putih. Karena merah putih
salah satu termasuk pilar negara yang tak boleh diganggu gugat. Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa ada empat
pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI sebagai
sesuatu yang final, sehingga pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/kota,
hingga tingkat desa/kelurahan harus mengikuti ketentuan ini, termasuk dalam hal
bendera, maka hanya ada satu bendera yakni Bendera Negara Merah Putih.
Setelah penetapan bendera dan lambang aceh tersebut telah
menimbulkan kegamangan di dalam masyarakat saat ini. Yusril Ihza Mahendra, yang juga mantan menteri
sekretaris negera pun mengaku heran dengan penetapan bendera Aceh yang sangat
mirip dengan bendera milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menurutnya, penetapan
bendera milik GAM itu telah melanggar kesepakatan dari hasil pertemuan konsultasi
antara Gubernur Aceh dengan sejumlah pejabat Pemerintah termasuk unsur
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasca penetapan lambang dan bendera Gubernur Aceh, Zaini Abdullah juga telah
mengundang banyak tokoh. Banyak masukan yang dia terima dalam penentuan bendera
Aceh dan lambang Aceh sebagaimana yang ada dalam perjanjian Helsinki, yaitu
simbol yang mencerminkan budaya, bukan simbol kedaulatan Aceh. Semua tokoh yang
diundang saat itu telah sepakat bahwa penentuan bendera dan lambang jangan
menimbulkan polemik dengan pemerintah pusat. Kita berharap meski qanun sudah disahkan DPR Aceh, namun
tetap dapat dibatalkan jika bertentangan dengan konstitusi. Qanun idak boleh
bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, salah satunya Pasal 6 Peraturan
Pemerintah (PP) 7/2007. Semoga persoalan
ini akan dapat diselesaikan secara bermartabat yang tetap berlandaskan pada UU
berlaku di wilayah NKRI ini yang meliputi dari Sabang hingga Meuroke.
Semoga!!!!!!!!
BENDERA DAN LAMBANG ACEH?
Masalah bendera dan lambang Aceh harus dipecahkan dengan kepala
dingin dan kearifan. Jangan sampai, hanya karena ‘bendera dan lambang’, Aceh
kembali terjerembab ke dalam arena konflik yang penuh luka. Munculnya
polemik tentang kasus bendera dan lamabang Aceh ini telah memunculkan berbagai
pandangan. Ada dua pandangan yang mencuat soal bendera dan lambang Aceh itu.
Add caption |
Pertama, Pandangan yang kontra yakni bahwa
Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh, didesain identik
dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Karena itu masyarakat khawatir
menjadi awal munculnya konflik seperti yang pernah dirasakan pada masa zilam. Secara
hukum tata negara, Qanun lambang bendera
yang telah disahkan tersebut menyalahi aturan PP Nomor 77/2007 pasal 6 ayat 4
yang menjelaskan bahwa ada lambang
bendera Aceh tersebut berbau separatis. Pasca pengesahan qanun nomor 3/2013
oleh DPRA, kondisi sebagian wilayah Aceh spontan telah menimbulkan tidak kondusif karena masyarakat sipil masih
trauma dengan konflik sebelum ditandatanganinya perjanjian damai.
Kedua, Pandangan yang pro dengan alasan bahwa
Bendera Bulan Bintang sejak 1945 sudah ada. Aceh, telah berjasa dalam
mempertahankan Indonesia di masa penjajahan Belanda. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono sudah menginstruksikan penanganan cepat kasus pengibaran bendera yang
kontroversial di Aceh menyusul pengesahan Peraturan Daerah (qanun) Nomor 3
tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Cepat ditangani jangan dibawa ke sana
kemari apalagi nanti dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab," kata Presiden dalam pengantar rapat terbatas bidang politik, hukum
dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap daerah
memiliki lambang dan bendera sendiri, seperti halnya partai atau organisasi
lain, termasuk Provinsi Aceh. Namun, faktor persatuan Indonesia tetap harus menjadi
rujukan utama.
Dalam kaitan
ini, pemimpin lembaga adat Aceh meminta tidak ada satu pihak pun yang
mempersoalkan bendera dan lambang Aceh. Bendera Aceh merupakan lambang
perdamaian dan persatuan Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu,
bendera Aceh dan bendera Merah Putih akan berdampingan di seluruh Aceh.
"Karena
Aceh masih menjadi bagian dari NKRI," seru Pemangku Lembaga Wali Nanggroe
Malik Mahmud Al Haytar di Banda Aceh, Minggu (24/3/2013). Masalahnya, di mata
Jakarta, bendera baru yang ditetapkan DPR Aceh. dianggap menjadi persoalan
karena menyerupai bendera milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kalla berkeyakinan
masyarakat Aceh tidak ingin lagi punya masalah dan konflik. Oleh karena itu, ia
berharap polemik bendera bisa diselesaikan.
Kalla
mengingatkan bahwa kesepakatan Helsinki yang mengakhiri darurat militer di Aceh
sudah memberikan garis batas tegas. Perjanjian yang memutus perseteruan antara
Indonesia dan GAM itu mensyaratkan dalam salah satu pasalnya bahwa lambang dan
seragam GAM tak boleh lagi dipakai meskipun pemerintah daerah Aceh juga punya
hak membuat bendera dan lambang. Dalam kaitan inilah, pihak pemerintah Aceh
jangan saklek untuk menerapakan aturan ini. Pemerintah Aceh harus memahami masyarakat yang sedang menikmati
masa damai saat ini. Semua pihak yang ada di Aceh harus dapat memahami secara historis,
agama, budaya, psikologis dan politis terkait isu bendera dan lambang Aceh itu,
agar tidak gampang disalahtafsirkan demi
untuk kepentingan sesaat dan kepentingan kelompok tertentu.
Langganan:
Postingan (Atom)