Senin, 13 Mei 2013

BENDERA DAN LAMBANG ACEH?



Masalah bendera dan lambang Aceh harus dipecahkan dengan kepala dingin dan kearifan. Jangan sampai, hanya karena ‘bendera dan lambang’, Aceh kembali terjerembab ke dalam arena konflik yang penuh luka. Munculnya polemik tentang kasus bendera dan lamabang Aceh ini telah memunculkan berbagai pandangan. Ada dua pandangan yang mencuat soal bendera dan lambang Aceh itu.

Add caption

Pertama, Pandangan yang kontra yakni bahwa Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh, didesain identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Karena itu masyarakat khawatir menjadi awal munculnya konflik seperti yang pernah dirasakan pada masa zilam. Secara  hukum tata negara, Qanun lambang bendera yang telah disahkan tersebut menyalahi aturan PP Nomor 77/2007 pasal 6 ayat 4 yang menjelaskan bahwa  ada lambang bendera Aceh tersebut berbau separatis. Pasca pengesahan qanun nomor 3/2013 oleh DPRA, kondisi sebagian wilayah Aceh spontan telah menimbulkan  tidak kondusif karena masyarakat sipil masih trauma dengan konflik sebelum ditandatanganinya perjanjian damai.

Kedua, Pandangan yang pro dengan alasan bahwa Bendera Bulan Bintang sejak 1945 sudah ada. Aceh, telah berjasa dalam mempertahankan Indonesia di masa penjajahan Belanda. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menginstruksikan penanganan cepat kasus pengibaran bendera yang kontroversial di Aceh menyusul pengesahan Peraturan Daerah (qanun) Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Cepat ditangani jangan dibawa ke sana kemari apalagi nanti dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Presiden dalam pengantar rapat terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap daerah memiliki lambang dan bendera sendiri, seperti halnya partai atau organisasi lain, termasuk Provinsi Aceh. Namun, faktor persatuan Indonesia tetap harus menjadi rujukan utama.

            Dalam kaitan ini, pemimpin lembaga adat Aceh meminta tidak ada satu pihak pun yang mempersoalkan bendera dan lambang Aceh. Bendera Aceh merupakan lambang perdamaian dan persatuan Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, bendera Aceh dan bendera Merah Putih akan berdampingan di seluruh Aceh.

            "Karena Aceh masih menjadi bagian dari NKRI," seru Pemangku Lembaga Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar di Banda Aceh, Minggu (24/3/2013). Masalahnya, di mata Jakarta, bendera baru yang ditetapkan DPR Aceh. dianggap menjadi persoalan karena menyerupai bendera milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kalla berkeyakinan masyarakat Aceh tidak ingin lagi punya masalah dan konflik. Oleh karena itu, ia berharap polemik bendera bisa diselesaikan.
  
            Kalla mengingatkan bahwa kesepakatan Helsinki yang mengakhiri darurat militer di Aceh sudah memberikan garis batas tegas. Perjanjian yang memutus perseteruan antara Indonesia dan GAM itu mensyaratkan dalam salah satu pasalnya bahwa lambang dan seragam GAM tak boleh lagi dipakai meskipun pemerintah daerah Aceh juga punya hak membuat bendera dan lambang. Dalam kaitan inilah, pihak pemerintah Aceh jangan saklek untuk menerapakan aturan ini. Pemerintah Aceh harus  memahami masyarakat yang sedang menikmati masa damai saat ini. Semua pihak yang ada di Aceh harus dapat memahami secara historis, agama, budaya, psikologis dan politis terkait isu bendera dan lambang Aceh itu, agar tidak gampang disalahtafsirkan  demi untuk kepentingan sesaat dan kepentingan kelompok tertentu.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar