Masalah bendera dan lambang Aceh harus dipecahkan dengan kepala
dingin dan kearifan. Jangan sampai, hanya karena ‘bendera dan lambang’, Aceh
kembali terjerembab ke dalam arena konflik yang penuh luka. Munculnya
polemik tentang kasus bendera dan lamabang Aceh ini telah memunculkan berbagai
pandangan. Ada dua pandangan yang mencuat soal bendera dan lambang Aceh itu.
Add caption |
Pertama, Pandangan yang kontra yakni bahwa
Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh, didesain identik
dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Karena itu masyarakat khawatir
menjadi awal munculnya konflik seperti yang pernah dirasakan pada masa zilam. Secara
hukum tata negara, Qanun lambang bendera
yang telah disahkan tersebut menyalahi aturan PP Nomor 77/2007 pasal 6 ayat 4
yang menjelaskan bahwa ada lambang
bendera Aceh tersebut berbau separatis. Pasca pengesahan qanun nomor 3/2013
oleh DPRA, kondisi sebagian wilayah Aceh spontan telah menimbulkan tidak kondusif karena masyarakat sipil masih
trauma dengan konflik sebelum ditandatanganinya perjanjian damai.
Kedua, Pandangan yang pro dengan alasan bahwa
Bendera Bulan Bintang sejak 1945 sudah ada. Aceh, telah berjasa dalam
mempertahankan Indonesia di masa penjajahan Belanda. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono sudah menginstruksikan penanganan cepat kasus pengibaran bendera yang
kontroversial di Aceh menyusul pengesahan Peraturan Daerah (qanun) Nomor 3
tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Cepat ditangani jangan dibawa ke sana
kemari apalagi nanti dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab," kata Presiden dalam pengantar rapat terbatas bidang politik, hukum
dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap daerah
memiliki lambang dan bendera sendiri, seperti halnya partai atau organisasi
lain, termasuk Provinsi Aceh. Namun, faktor persatuan Indonesia tetap harus menjadi
rujukan utama.
Dalam kaitan
ini, pemimpin lembaga adat Aceh meminta tidak ada satu pihak pun yang
mempersoalkan bendera dan lambang Aceh. Bendera Aceh merupakan lambang
perdamaian dan persatuan Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu,
bendera Aceh dan bendera Merah Putih akan berdampingan di seluruh Aceh.
"Karena
Aceh masih menjadi bagian dari NKRI," seru Pemangku Lembaga Wali Nanggroe
Malik Mahmud Al Haytar di Banda Aceh, Minggu (24/3/2013). Masalahnya, di mata
Jakarta, bendera baru yang ditetapkan DPR Aceh. dianggap menjadi persoalan
karena menyerupai bendera milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kalla berkeyakinan
masyarakat Aceh tidak ingin lagi punya masalah dan konflik. Oleh karena itu, ia
berharap polemik bendera bisa diselesaikan.
Kalla
mengingatkan bahwa kesepakatan Helsinki yang mengakhiri darurat militer di Aceh
sudah memberikan garis batas tegas. Perjanjian yang memutus perseteruan antara
Indonesia dan GAM itu mensyaratkan dalam salah satu pasalnya bahwa lambang dan
seragam GAM tak boleh lagi dipakai meskipun pemerintah daerah Aceh juga punya
hak membuat bendera dan lambang. Dalam kaitan inilah, pihak pemerintah Aceh
jangan saklek untuk menerapakan aturan ini. Pemerintah Aceh harus memahami masyarakat yang sedang menikmati
masa damai saat ini. Semua pihak yang ada di Aceh harus dapat memahami secara historis,
agama, budaya, psikologis dan politis terkait isu bendera dan lambang Aceh itu,
agar tidak gampang disalahtafsirkan demi
untuk kepentingan sesaat dan kepentingan kelompok tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar