Rabu, 12 Juni 2013

DILEMA ACEH TENTANG BINTANG BULAN DAN MERAH PUTIH



Sepertinya Aceh tak kunjung usai  diterpa badai  yang datang bertubi-tubi. Persoalan GAM yang telah menelan korban banyak  baik dari pihak aparat TNI dan Polori serta masyarakat Aceh. Persoalan  GAM  yang berlangsung puluhan tahun lamanya dan berakhir di meja perundingan dengan di tanda tanganinya MoU Helsinki 2005 antara wakil Indonesia dengan   pihak GAM.    Mungkin  sudah menjadi suratan takdir ilahi masalah Aceh   yang berposisi di sebelah barat Pulau Sumatera harus terus dihadapkan pada persoalan yang sangat pelik. Kenapa tidak, belum tuntas persoalan satu kini muncul lagi persoalan yang tak kalah susahnya. Tapi tidak ada persoalan yang tak dapat dituntaskan jika ada kemauan dan niat tulus bagi rakyat Aceh. Kini persoalannya apakah para petinggi pemerintah  dan masyarakat Aceh harus tetap condong selalu untuk berhaluan GAM atau Merah Putih.
Jika  pemerintah dan masyarakat dan Aceh ingin mempertahankan lambang bintang bulan yang kemarin disahkan oleh pemerintah Aceh maka persoalan itu akan semakin melilit Aceh.  Karena  pemerintah Indonesia tetap akan berpegang tegauh yang mengatakan bahwa,     semua atribut yang berbau GAM harus ditiadakan sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki.    Pengesahan Qanun No.3 Tahun 2013   tersebut selain ditolak Jakarta juga ditolak oleh sebagian masyarakat Aceh di kawasan Gayo dan Aceh Tenggara.
Fenomena tersebut akan menjadi   persoalan luar biasa lagi bagi  rakyat  Aceh  karena  belum hilang trauma perang selama bertahun-tahun. Terlepas dari itu semua, rakyat  Aceh harus hidup dan bertindak arif dalam menyahuti berbagai issu yang menyorot Aceh dan   sehingga pengalaman  konflik yang berkepanjangan  seperti masa-masa lalu tidak terulang lagi.
Sebagaimana kita pahami bersama bahwa masyarakat  Aceh sudah kenyang berperang sesama sendiri,  mulai dari kasus Cumbok, DI/TII, GAM dan lainnya yang sudah sangat banyak merugikan Aceh.  Lalu apa yang harus kita harapakan untuk mempertahankan lambang dan bendera yang sangat kental dengan  bau aroma GAM? Ingatlah kita bahwa perjalanan hidup ini selalu memihak kepada siapa yang rajin berusaha dan rajin bekerja. Nanti kalau masa berganti, generasi bertukar, maka momentum pun akan berubah lagi sesuai dengan perputaran zaman dan masa. Untuk itu semua Rakyat  Aceh harus memperkuat persahabatan dan persaudaraan dalam konteks Aceh tetap NKRI. Semua itu harus dilakukan oleh generasi sekarang untuk memperkokoh eksistensi generasi mendatang.

Bendera sendiri
Menyimak esensi dan eksistensi Aceh dari masa ke masa sebenarnya Aceh pernah memiliki bendera sendiri sebagai Bendera Kerajaan Aceh Darussalam yang berlambang Cap Sikureueng (Cap Sembilan) dan bendera warna merah yang berlambang pedang (peudeueng) Aceh sehingga wujud syair: di Aceh na alam peudeueng, cap sikureueng lam jaroe raja, dari Aceh sampé u Pahang, hana soe teuntang Iskandar Muda (di Aceh ada alam pedang, cap sembilan digenggam raja, dari Aceh sampi ke Pahang, tiada yang tentang Iskandar Muda).

Kerajaan Aceh sendiri sebelum Aceh menjadi bagian Indonesia terdiri dari kerajaan-kerajaan kecil seperti; Kerajaan Meureuhom Daya, Kerajaan Aceh, Kerajaan Pedir, Kerajaan Samudera, Kerajaan Pase, Kerajaan Beunua, dan Kerajaan Linge. Semua itu kemudian dipersatukan sultan Ali Mughayyatsyah menjadi Kerajaan Aceh Darussalam (KAD). Dari sinilah terbentuk sebuah wilayah yang kemudian terkenal dengan nama   Aceh yang ditakuti oleh lawan dan disenangi/dikagumi oleh kawan.
Terkait dengan Bendera dan Lambang Aceh hari ini hasil penetapan Qanun No.3 Tahun 2013, harus diakui bahwa itu sangat beraroma  rentetan dengan perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kemudian terjadi perdamaian dengan Indonesia 15 Agustus 2005 dengan dokumennya MoU Helsinki, kemudian lahir UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dari UUPA tersebutlah turun qanun-qanun yang diperlukan Aceh selaras dengan latar belakang wujudnya UUPA tersebut.
Diakui atau tidak, hasil Pemilu 2009 dan Pemilukada Aceh 2011 dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya telah melahirkan 69 anggota DPRA plus seorang gubernur dan seorang wakil gubernur Aceh. Secara hukum Indonesia mereka telah mendapatkan wewenang untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab legislatif dan eksekutif untuk masa lima tahun terhitung dari masa pengesahannya. Tetapi pemerintah Aceh seenaknya membaut atauran yang bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Kerana walau bagaimapaun juga Aceh adalah merupakan bagian integral Indonesia Raya  hingga kini dan sampai kapanpun juga.  Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal  dan sangat  berlebihan apabila DPRA menetapkan Qanun No.3 Tahun 2013 sebagai Qanun Bendera dan Lambang Aceh dengan fisik benderanya mirip bendera GAM dan lambangnya mirip lambang GAM.

Kalau kita menggunakan logika, ketika GAM sudah berdamai dengan RI dan mengakui negara Indonesia berarti GAM sudah tidak ada lagi, yang berarti semua atribut GAM pun ikut harus musnah  bersamanya. Kalau atribut GAM harus musnah   maka sebenarnya yang dilakukan oleh   DPRA adalah langkah keliru karena sangat mirip  dengan  bendera dan lambang Aceh.  Memang harus diakui bahwa   RI pernah   mengungkapkan bahwa   Aceh boleh meminta apa saja dari Indonesia akan diberikan, kecuali satu, yaitu; merdeka. Tapi bukan berarti boleh mengadopsi lambang-lambang yang berbau GAM.  Sekarang Indonesia   telah memenuhi dan menyambuti ajakan para pemerintah Aceh, maka apa lagi yang harus pemerintah Aceh  menjadi alasan untuk membatlkan bendera dan lambang Aceh tersebut.  Bukankah rakyat Aceh   sudah berpengalaman ketika siaga berunding dengan  pemerintah Indonesia yang mayoritas memihak  suara pemerintah Indonesia. Toh, sekarang kan Aceh  juga yang beruntung masih tetap dalam karidor NKRI. Bersikap arif dan bijaklah wahai pemerintah Aceh  dan jangan selalu menggunting dalam lipatan atau jangan melakukan tipu-tipu Aceh.