SUNGGUH
.. kesadaran masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk melaporkan setiap
kali mengetahui lokasi penyimpanan atau ada orang menguasai senjata api secara ilegal
diperlukan bagi pemberantasan kriminal di daerah itu.
Aparat
keamanan (TNI/Polri) saja tidak mampu memberantas secara tuntas berbagai aksi
kriminal bersenjata api yang dilakukan oknum tertentu yang cenderung meningkat,
kalau tidak didukung oleh masyarakat.
Mengapa
harus begitu? Karena sampai sekarang masih sering terjadi aksi kriminal
bersenjata api di wilayah Aceh, baik berupa perampokan maupun pengambilan paksa
harta milik orang lain, termasuk aksi terhadap penumpang bis umum pada lintas
Banda Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Dalam situasi seperti ini diperlukan adanya
kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan terhadap orang-orang yang
tidak berhak menguasai atau menyimpan senjata api.
Aksi
kriminal bersenjata api masih saja terjadi, baik di wilayah Kabupaten Pidie,
Bireuen, Aceh Utara dan Aceh Timur, bahkan di ibukota Banda Aceh, sehingga
perlu peningkatan peran masyarakat, terutama bagi mereka yang mengetahuinya,
sedangkan nama dan alamat pelapor akan tetap dirahasiakan. Masyarakat tidak
perlu takut, yakinlah, nama dan alamat para pelapor akan tetap dilindungi.
Selain
melaporkan setiap orang yang memiliki senjata api atau mengetahui lokasi
penyimpanan senjata api, masyarakat yang selama ini menyimpan senjata api,
termasuk yang ditemukan pasca bencana tsunami, seyogyanya dikembalikan kepada
aparat keamanan terdekat. Tentu dengan satu catatan bahwa bila mereka
mengembalikan atas kesadaran sendiri, tidak ada risiko (diproses secara hukum)
akan tetapi jika terjaring razia aparat keamanan, orang yang menyimpan atau
menguasai senjata api secara ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum yang
berlaku di negeri ini.
Sampai
detik ini, di Aceh disinyalir masih banyak senjata api ilegal yang beredar di
tengah-tengah masyarakat Aceh, baik laras panjang maupun laras pendek, termasuk
senjata api milik anggota TNI/Polri yang hilang pada saat bencana tsunami 26
Desember 2004.
Memang
secara umum situasi keamanan kondusif berkat kesadaran semua pihak yang terus
berusaha menghindari hal-hal yang dapat mengusik perdamaian. Namun demikian,
masih saja ada oknum yang nakal mencoba memancing dengan melakukan tindakan
untuk mengusik perdamaian.
Kita
semua pasti mempunyai harapan yang sama, yakni situasi keamanan pasca nota
kesepahaman bersama (MoU) antara Pemerintah RI dan GAM 15 Agustus 2005 lalu akan
terus kondusif, yang tentu saja tidak terlepas dari tingginya keinginan dan
kesadaran semua pihak dalam memegang komitmen untuk membangun masa depan daerah
kearah lebih baik dan lebih makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar